JAKARTA, Rommusa.com // Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan bunga kredit bagi keluarga prasejahtera menjadi di bawah 9 persen. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah pemerintah memperluas akses pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau bagi masyarakat kecil.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri kegiatan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Ia menilai kemampuan permodalan nasional saat ini cukup kuat untuk mendukung program kredit berbunga rendah bagi masyarakat prasejahtera. “Permodalan Nasional Madani untuk kredit keluarga prasejahtera dari 24 persen kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen,” tegas Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Denda sebesar Rp10,2 triliun serta lahan seluas 2,3 juta hektare diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Prabowo menyoroti ketimpangan yang masih terjadi dalam sistem pembiayaan nasional. Menurutnya, masyarakat miskin justru sering menerima bunga pinjaman lebih tinggi dibanding kelompok masyarakat mampu. “Masa orang miskin bunganya lebih besar dari orang kaya terus-menerus. Kita akan pelajari di mana sistem kita lemah,” ujarnya.
Ia menegaskan arah kebijakan ekonomi pemerintah harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain menekan bunga kredit, Prabowo juga meminta seluruh jajaran terkait memangkas hambatan administratif agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan publik dan pembiayaan usaha. “Perbaiki sistem, kurangi ketidakefisienan, permudah perizinan,” tandasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera melalui akses pembiayaan yang murah, mudah, dan inklusif. (Red)



