SAMPANG, Rommusa.com // Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol N-1169-AAU dilaporkan terguling dan diketahui membawa sejumlah rokok ilegal tanpa pita cukai.
Informasi kejadian pertama kali diterima piket SPKT Polres Sampang melalui layanan call center 110 dari masyarakat. Setelah menerima laporan, petugas yang dipimpin PAMAPTA III IPDA Heru langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Sampang dan mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan kendaraan dalam posisi terguling dengan muatan berbagai merek rokok yang diduga ilegal. Barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Bea Cukai Madura di Pamekasan meliputi 6 ball lebih 1 press rokok merek 54 Ryaku, 10 ball lebih 1 press Marlbol, 2 ball Marblong, 1 ball lebih 10 press dan 8 bungkus Angker, serta 9 press Hummer.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penanganan pengemudi dan kendaraan dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, sementara barang bukti rokok ilegal telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura untuk pendalaman lebih lanjut.
“Polres Sampang akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan dugaan pelanggaran cukai ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Kasus dugaan peredaran rokok ilegal tersebut kini dalam proses lidik hukum cukai dan disangkakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Red)



