SAMPANG, Rommusa.com // Fakta di balik kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, akhirnya mulai terungkap. Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial F dan AR. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga menjalankan aksinya dengan merusak kabel kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut bermula saat sepeda motor Honda Vario 125 warna merah milik korban dilaporkan hilang pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di teras rumah di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, dalam kondisi stang terkunci.
Usai menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga kembali menangkap AR sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga beraksi bersama dengan cara menggunting kabel kontak sepeda motor, lalu menyambungkannya kembali agar mesin dapat dihidupkan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna merah beserta STNK dan BPKB milik korban.
Mantan Kepala Desa Bajrasokah, Hermansyah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dua terduga pelaku menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini merasa resah akibat maraknya dugaan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku ini sudah lama meresahkan masyarakat dan diduga telah menimbulkan banyak korban. Alhamdulillah, berkat sinergi warga dengan kepolisian, mereka berhasil diamankan. Kami berharap situasi keamanan di wilayah Kedungdung semakin kondusif dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hermansyah. Jum’at (07/08/2026)
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang mengarah kepada para pelaku.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” terang AKP Eko Puji Waluyo.
Polres Sampang masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat. (ABS)



