SAMPANG, Rommusa.com // Dugaan penyekapan seorang pria di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya dibongkar polisi. Korban berinisial H (35) diduga berada dalam kondisi terkurung selama tiga hari akibat persoalan utang piutang yang nilainya mencapai Rp300 juta.
Peristiwa tersebut terungkap setelah tim URC bersama anggota Polsek Ketapang mendatangi sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, pada Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Ketapang bersama Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penyekapan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan. Namun, saat pertama tiba, polisi tidak menemukan H di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan rumah. Polisi menemukan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri H bernama DH, yang disebut berasal dari Aceh.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan di Polsek Ketapang.
Dalam perkembangan berikutnya, H bersama istrinya dan para terduga pelaku dibawa Satreskrim ke Polres Sampang guna menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.
Polisi menyebut terdapat tiga orang yang sementara ini diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial Z (56), seorang pedagang; T (sekitar 60), pekerja swasta; dan M (sekitar 40), pekerja swasta.
Ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Diduga Berkaitan dengan Utang Rp300 Juta
Berdasarkan informasi awal dan keterangan sementara yang diperoleh petugas, dugaan penyekapan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
Nilai utang yang disebut dalam keterangan sementara mencapai Rp300 juta dan telah berlangsung sekitar satu setengah tahun.
Dugaan penyekapan disebut terjadi di rumah salah satu terlapor di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya.
Korban H diduga berada di lokasi tersebut selama sekitar tiga hari, mulai 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026.
Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan secara utuh kronologi, motif, serta keterlibatan masing-masing pihak.
Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, maupun pihak-pihak yang diduga terkait.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tersebut masih merupakan rilis awal, sehingga perkembangan berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Hingga saat ini, status hukum masing-masing pihak dan konstruksi perkara secara lengkap masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. (ABS)



