SAMPANG, Rommusa.com // Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkap perkembangan penanganan dua kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang saat ini tengah diproses Satreskrim Polres Sampang. Kedua perkara tersebut melibatkan puluhan pelaku dalam satu kasus serta seorang ayah tiri dalam kasus lainnya.
AKBP Hartono menjelaskan, kasus pertama merupakan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Sampang. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang Februari hingga Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak bertemu oleh orang yang dikenalnya sebelum dibawa ke sejumlah lokasi dan diduga menjadi korban persetubuhan secara bergantian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang.
“Seluruh laporan ditindaklanjuti secara serius. Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Unit PPA Polda Jawa Timur telah melakukan penyelidikan hingga mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Hartono. Senin (20/07/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah terduga pelaku, termasuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum, serta menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Selain itu, Polres Sampang juga menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban di Kecamatan Sokobanah. Peristiwa itu diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2025.
Menurut AKBP Hartono, tersangka diduga mengancam korban agar menuruti keinginannya sebelum melakukan tindak pidana tersebut. Setelah menerima laporan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku pada 10 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hartono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum. (Red)



