SAMPANG, Rommusa.com // Polemik tuntutan ringan dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Hairuddin di SPBU Camplong kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampang. Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, S.H., secara tegas menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dalam persidangan, jaksa diketahui hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Padahal, perkara ini didakwakan dengan pasal berlapis yang mengarah pada dugaan kuat adanya unsur perencanaan pembunuhan.
“Kami menilai tuntutan 3 tahun ini sangat tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan korban. Fakta persidangan sudah sangat jelas menunjukkan adanya niat pembunuhan berencana,” tegas Jakfar Sodik dengan nada geram.
Menurutnya, berbagai alat bukti yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan tersebut. Di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian secara terang, aksi pembacokan bertubi-tubi, hingga keterlibatan pelaku lain yang menggunakan senjata api dan hingga kini masih buron.
Jakfar juga menyoroti alasan jaksa yang disebut mempertimbangkan adanya pernyataan maaf dari korban terhadap terdakwa. Ia menilai hal tersebut tidak seharusnya menjadi dasar utama dalam meringankan tuntutan.
“Pemaafan tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk menurunkan tuntutan. Ini perkara serius yang menyangkut nyawa seseorang dan harus dilihat secara objektif berdasarkan bukti hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai tuntutan ringan berpotensi melemahkan efek jera serta membuka peluang terulangnya tindak kekerasan serupa, khususnya di wilayah yang rawan konflik seperti Madura.
“Kalau tuntutan seperti ini terus terjadi, hukum kehilangan wibawanya. Ini berbahaya karena bisa memicu pengulangan kekerasan di masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jakfar Sodik juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif dan menjatuhkan putusan yang lebih berat demi keadilan korban.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan bukti, dampak terhadap korban, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri masih menyisakan sejumlah catatan penting, termasuk keberadaan pelaku lain yang masih buron dan diduga menggunakan senjata api. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ancaman lanjutan serta memicu keresahan di tengah masyarakat. (Red)



