SAMPANG, Rommusa.com // Rumah warga di Perumahan Arab Wings, Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dibobol maling. Sejumlah barang berharga raib dalam aksi pencurian yang diduga dilakukan dengan cara merusak bagian rumah.
Kasus tersebut akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Banyuates mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian, masing-masing berinisial M dan R, pada Kamis (13/8/2026).
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
“Unit Reskrim Polsek Banyuates telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban Sumiya, warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan merusak bagian tertentu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban sebelum melarikan diri.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014, televisi Android 43 inci, kipas angin, kompor gas, dispenser, tabung LPG 3 kilogram, serta tabung gas Bright.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku M diamankan di rumah seorang temannya di Dusun Karang Barat, Desa Banyuates. Sementara R ditangkap di rumah istrinya di Dusun Mandeman Laok, Kecamatan Banyuates.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih silver beserta BPKB dan STNK, serta satu unit televisi Android 43 inci merek TLC.
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak. Motif sementara diduga untuk menguasai dan memiliki barang milik korban.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ABS)



