SAMPANG, Rommusa.com // Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dua terduga pelaku berinisial NM dan LH berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah Solehudin. Korban baru mengetahui sepeda motor Yamaha Mio Soul merah miliknya hilang saat hendak digunakan pada Senin pagi (15/06/2026).
Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV beberapa hari kemudian, korban melihat dua pria yang diduga mengambil sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Sampang.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Poundra.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, BPKB, STNK, rekaman CCTV, kunci palsu yang digunakan untuk menjalankan aksi, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Peran aktif masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata AKP Eko Puji Waluyo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sampang. (Red)



