SAMPANG, Rommusa.com // BREAKING NEWS – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Sampang. Urusan pajak kendaraan kini semakin mudah karena masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus lama mengantre di kantor Samsat.
Kemudahan tersebut disampaikan Satlantas Polres Sampang melalui Samsat Sampang saat mensosialisasikan program Polantas Karib sekaligus berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Program Polantas Karib yang digagas Korlantas Polri menjadi bagian dari pelaksanaan Commander Wish 100 Hari Korlantas Mabes Polri.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardianto S.I.K. melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H., menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Program Polantas Karib ini kami hadirkan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan yang mengedepankan lima nilai utama, yaitu Kemitraan, Aktif, Responsif, Intuitif, dan Berintegritas kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata AKP Sulaiman. Senin (10/08/2026).
Bayar Pajak Tak Perlu Antre Lama
Salah satu kemudahan yang disorot dalam sosialisasi tersebut adalah penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB tahunan secara digital sehingga proses administrasi kendaraan menjadi lebih praktis.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Samsat Sampang IPDA Fahmi Yuliastanto mengatakan keberadaan layanan digital tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Masyarakat kini sangat dimudahkan dengan adanya aplikasi SIGNAL, sehingga proses pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara fleksibel melalui genggaman ponsel tanpa menyita banyak waktu,” terangnya.
Tak hanya urusan pajak, Samsat Sampang juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
IPDA Fahmi menegaskan, tertib berlalu lintas menjadi salah satu upaya penting untuk menekan risiko kecelakaan di wilayah hukum Polres Sampang.
“Keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan bersama, sehingga melalui momen sosialisasi ini kami tak pernah lelah mengimbau warga agar senantiasa tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi kebaikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Ada Program Pemutihan Pajak
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Sampang juga diingatkan untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Program tersebut memberikan bebas denda dan keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan administrasi kendaraan pun diimbau memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami berharap masyarakat Sampang bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak dari Gubernur Jatim ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi denda,” pungkas IPDA Fahmi.
Dengan adanya Polantas Karib, layanan SIGNAL, serta program pemutihan pajak, masyarakat Sampang kini memiliki sejumlah pilihan untuk mempermudah urusan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. (ABS)



