SAMPANG, Rommusa.com // Aliansi Ulama Madura (AUMA) gelar Audensi di kantor DPRD kabupaten Sampang mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Antimaksiat segera disahkan oleh DPRD Sampang, untuk meminta wakil rakyat mempercepat pembahasan regulasi yang dinilai penting demi menyelamatkan moral generasi muda di Kota Bahari. Kamis (30/07/2026).
Aksi penyampaian aspirasi itu dipicu meningkatnya keresahan terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Dalam audiensi tersebut, para ulama menilai Sampang membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga nilai-nilai keagamaan, ketertiban umum, dan karakter religius masyarakat.
Salah satu ulama AUMA menyampaikan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum menjadi pengingat dan alarm kuat bahwa upaya pencegahan harus diperkuat melalui regulasi daerah.
“Jangan sampai Kabupaten Sampang kehilangan jati dirinya sebagai daerah religius. Kami mengajak pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh masyarakat menutup setiap celah yang dapat memicu kemaksiatan. Perda Antimaksiat harus segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas salah satu ulama AUMA.
Dalam pernyataan sikapnya, AUMA juga menyoroti persoalan kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, serta pergaulan bebas yang dinilai membutuhkan perhatian serius. Mereka berharap aparat penegak hukum menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, AUMA mengusulkan agar regulasi nantinya mengatur pengawasan terhadap tempat-tempat usaha tertentu, jam operasional, pemberantasan peredaran minuman keras, serta langkah-langkah pencegahan terhadap praktik prostitusi dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudy Kurniawan, menegaskan DPRD membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Setiap aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan para ulama, akan kami pelajari dan bahas sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban umum,” ujar H. Rudy Kurniawan.
Desakan AUMA ini menambah perhatian publik terhadap pembahasan Perda Antimaksiat. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menentukan arah pembentukan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan moral, menjaga ketertiban umum, dan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abs)



