BerandaBerita LokalPolsek Sampang Kota Ungkap Pencurian Inventaris SMKN 3, Pelaku Ditangkap 

Polsek Sampang Kota Ungkap Pencurian Inventaris SMKN 3, Pelaku Ditangkap 

SAMPANG, Rommusa.com // Unit Reskrim Polsek Sampang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian inventaris sekolah di SMKN 3 Sampang, Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MS beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan kehilangan inventaris sekolah yang terjadi beberapa kali sepanjang Mei 2026.

“Unit Reskrim Polsek Sampang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan barang inventaris sekolah. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di lingkungan SMKN 3 Sampang,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Peristiwa pencurian pertama diketahui terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu sejumlah barang inventaris sekolah raib, di antaranya laptop, telepon genggam, pompa air hingga tablet milik sekolah.

Tak berhenti di situ, aksi pencurian kembali terjadi pada 16 Mei 2026 dan 17 Mei 2026 dengan sasaran beberapa unit laptop dan puluhan tablet inventaris sekolah.

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WIB, ketika pihak sekolah bersama guru, komite sekolah dan aparat desa menemukan seorang pria mencurigakan di ruang Tata Usaha SMKN 3 Sampang.

Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan. Setelah mengakui telah melakukan pencurian barang inventaris sekolah, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Sampang Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tang, satu obeng, satu kamera merek Samsung dan satu unit tablet merek Advance model 8001.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp 36 juta. Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments