SAMPANG, Rommusa.com // Polres Sampang menegaskan penanganan kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi dan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sampang saat ini masih intensif melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Penanganan laporan dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan ini kami lakukan secara profesional dan sesuai tahapan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Eko Puji Waluyo. Sabtu (23/05/2026).
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Sampang melalui laporan bernomor LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Korban awalnya mendapat informasi dari saksi R terkait adanya video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan dirinya saat mandi di rumah pribadi.
Setelah dilakukan penelusuran bersama saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari terlapor berinisial I. Terlapor sempat memberikan keterangan berbeda sebelum akhirnya mengakui telah merekam dan menyebarkan video korban tanpa izin.
Merasa dirugikan dan privasinya dilanggar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang untuk diproses secara hukum.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan penyidik, di antaranya menerima laporan pengaduan, memeriksa korban, mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video, mengirim SP2HP, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi yang belum hadir serta mengirim surat permintaan keterangan kepada terlapor.
“Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar. Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa terlapor, kemudian dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Dalam perkara tersebut, terlapor dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal lain yang berkaitan. (Red)



