SAMPANG, Rommusa.com / Kondisi memprihatinkan kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Kabupaten Sampang. Sebuah unit ambulans milik Rumah Sakit (RS) Qona’ah terungkap sedang beroperasi di jalan raya meski dalam kondisi masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah kedaluwarsa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ambulans dengan nomor polisi M 1588 NJ tersebut terlihat jelas memiliki plat nomor dengan masa berlaku hingga 12-24 (Desember 2024). Meski secara administrasi status pajaknya sudah mati, kendaraan operasional medis ini terpantau masih aktif melayani mobilisasi pasien di jalanan protokol Sampang.
Kepatuhan Administrasi yang Terabaikan
Sebagai instansi yang memberikan layanan publik, RS Qona’ah seharusnya menjadi contoh dalam tertib administrasi kendaraan. Penggunaan kendaraan yang mati pajak tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memicu pertanyaan mengenai manajemen aset dan pemeliharaan fasilitas di rumah sakit tersebut.
”Sangat disayangkan, kendaraan sekelas ambulans yang fungsinya krusial untuk menyelamatkan nyawa justru mengabaikan kewajiban pajak. Ini bisa menghambat legalitas kendaraan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Kendala Hukum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah. Kondisi pajak yang mati secara otomatis membuat legitimasi STNK tersebut dipertanyakan saat pemeriksaan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Qona’ah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan operasional mereka. Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Sampang melalui dinas terkait melakukan evaluasi terhadap kelayakan dan legalitas seluruh armada medis di wilayah tersebut demi menjamin keamanan dan kenyamanan pasien. (Red)
Ironi Pelayanan Publik: Ambulans RS Qona’ah Sampang Kedapatan Mati Pajak Tetap Beroperasi
RELATED ARTICLES



