SAMPANG, Rommusa.com // Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mohamad Iqbal, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan 27 tersangka. Kasus tersebut kini menjadi perhatian nasional dan mendapat atensi langsung dari pimpinan Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri para kiai, tokoh agama, serta sejumlah pihak yang memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Mohamad Iqbal menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Kejari Sampang telah menyiapkan tim penuntut umum yang terdiri dari dua jaksa perempuan, yakni Indah dan Novita, bersama satu jaksa lainnya di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum). Tim tersebut akan mengawal proses persidangan hingga selesai.
“Perkara ini telah menjadi atensi nasional. Karena itu, kami berkomitmen menyelesaikannya secara profesional, transparan, dan tanpa hambatan hingga tuntas,” tegas Mohamad Iqbal. Senin (20/07/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Sampang KH. Itqon Busiri mengajak seluruh masyarakat mengawal proses hukum agar berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa korban dalam perkara ini masih di bawah umur sehingga perlindungan terhadap hak-hak korban harus menjadi prioritas.
KH. Itqon Busiri juga menekankan pentingnya peran keluarga, ulama, pesantren, dan lingkungan dalam memperkuat pendidikan agama serta pembinaan moral anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kemudahan akses gadget dan informasi harus diimbangi dengan pengawasan orang tua agar anak tidak terjerumus pada pengaruh negatif. Ia mengingatkan bahwa bekal terbaik bagi generasi muda adalah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Selain mengawal proses hukum, MUI Sampang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan karakter melalui pengajian, pesantren, serta pembinaan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pertemuan ditutup dengan doa bersama agar proses hukum berjalan lancar, memberikan keadilan bagi para korban, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak. (Red)



