SAMPANG, Rommusa.com // Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang kembali menjadi sorotan. Ketua Forsa Hebat Sampang, Nur Hasan, selaku penerima kuasa dan pendamping pelapor Ahmadi, mendesak aparat kepolisian segera meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Nur Hasan, laporan polisi bernomor STTLP/126/V/RES/1.11/2026/Satreskrim yang dibuat lebih dari dua bulan lalu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, Sertifikat Hak Milik milik Ahmadi diduga digadaikan tanpa seizin pemilik. Saat sertifikat hendak ditebus, pelapor mengaku mendapat informasi dari pihak koperasi bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pencarian.
Nur Hasan juga menyampaikan bahwa terlapor berinisial S disebut telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun menurutnya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Atas dasar itu, Forsa Hebat Sampang meminta Kapolres Sampang dan Kasat Reskrim memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Mereka mendesak agar status perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melakukan langkah hukum terhadap terlapor yang disebut mangkir dari pemanggilan, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Ini bukan sekadar persoalan utang piutang. Ini menyangkut sertifikat yang menjadi jaminan hidup masyarakat kecil. Kami berharap proses hukum berjalan cepat sehingga keadilan dapat dirasakan korban,” ujar Nur Hasan. Senin (03/08/2026).
Meski menyampaikan desakan, Nur Hasan menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku percaya Polres Sampang akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Sebagai bentuk pengawalan, Forsa Hebat Sampang berencana menyampaikan surat resmi berisi permohonan percepatan penanganan perkara kepada Satreskrim Polres Sampang dalam waktu dekat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Sampang maupun pihak terlapor terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak pelapor. (HSB)



