BerandaBerita NasionalLPK-RI Perkuat Perlindungan Konsumen hingga Tingkat Desa Nasional

LPK-RI Perkuat Perlindungan Konsumen hingga Tingkat Desa Nasional

JAKARTA, Rommusa.com // Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran LPK-RI di Indonesia untuk memperkuat peran organisasi hingga tingkat desa sebagai langkah strategis memperluas akses perlindungan konsumen bagi masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat yang membutuhkan pengawasan serta pendampingan lebih intensif. Menurut Bambang Pristiwanto, kehadiran LPK-RI harus semakin dekat dengan masyarakat agar mampu memberikan perlindungan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran.

“Seluruh jajaran LPK-RI mulai dari DPD, DPC hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bambang Pristiwanto, Jumat (30/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa struktur organisasi LPK-RI yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa harus berfungsi optimal sebagai garda terdepan dalam pelayanan perlindungan konsumen.

Bambang menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada tataran konsep semata, melainkan harus diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan. Bentuk implementasinya meliputi edukasi kepada masyarakat, pendampingan konsumen, hingga penanganan pengaduan terhadap berbagai kerugian yang dialami konsumen.

Selain itu, peningkatan literasi konsumen juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban dalam setiap transaksi, terutama di era digital yang menghadirkan berbagai peluang sekaligus risiko baru.

“Sinergi antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar sistem perlindungan konsumen berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan. Sinergi menjadi kunci untuk menjawab dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai permasalahan yang dialami sebagai konsumen. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengaduan sehingga sejumlah persoalan konsumen belum terselesaikan secara optimal.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor-kantor LPK-RI di berbagai daerah, baik tingkat DPD, DPC maupun posko pengaduan konsumen di tingkat desa, termasuk melalui kanal resmi organisasi untuk mendapatkan edukasi dan pendampingan.

Bambang menegaskan bahwa tugas LPK-RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mencakup pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, bantuan advokasi, penerimaan dan tindak lanjut pengaduan, serta pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.

Dengan penguatan struktur organisasi hingga tingkat desa, peningkatan literasi masyarakat, serta partisipasi aktif konsumen dalam menyampaikan pengaduan, LPK-RI optimistis sistem perlindungan konsumen Indonesia akan semakin kuat, efektif, dan berkeadilan dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments