SAMPANG, Rommusa.com // Warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, digegerkan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria berinisial Misnaji (50) meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang berprofesi sebagai petani tersebut tewas setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban meninggal dunia akibat luka pada leher sebelah kiri,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.
Pelaku Diduga Menantu Korban
Terduga pelaku diketahui berinisial DL (25), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa.
Tidak lama kemudian, DL datang dan mengambil sebilah caluk/parang yang berada di teras rumah. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke arah barat.
Sabetan senjata tajam mengenai bagian leher kiri korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, DL disebut langsung melarikan diri dari lokasi.
Kepolisian menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah sakit hati.
Polisi Bergerak, Terduga Pelaku Dibekuk di Mushola
Mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara.
Korban kemudian dievakuasi untuk dibawa ke puskesmas. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang guna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan DL di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang,” terang AKP Eko.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Polres Sampang masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ABS)



